FAKTOR PERKAWINAN PENYEBAB
REKONVERSI AGAMA DI DALUNG
Oleh
I Made Adi Surya Pradnya
Perkawinan dalam Agama Hindu memiliki nama yang berbeda yaitu Pawiwahan. Menurut agama Hindu banyak
sekali sumber hukum yang dipakai sebagai rujukan dalam usaha mencari penyelesaian
permasalahan yang dihadapi, sesuai dengan konteks-nya. Adapun sumber hukum
menurut Hindu ada tertulis maupun tidak tertulis, Hukum Hindu yang tertulis
sering disebut dengan sastra dresta
banyak sekali sastra-sastra Hindu mengatur tentang hal ini, antara lain: Manawa Darma sastra, Palasara sastra dan
lain sebagainya, sedangkan hukum tidak tertulis disebut dengan Loka dresta dan atmanastuti (yang merupakan mufakat yg terbaik merupakan bhisama orang banyak dilingkungan
sekitarnya).
Pawiwahan memiliki pengertian, dari sudut pandang etimologi atau asal katanya, yaitu kata pawiwahan berasal dari kata dasar “wiwaha”. Dalam Kamus Bahasa Indonesia
disebutkan bahwa kata wiwaha berasal
dari bahasa sansekerta yang berarti pesta pernikahan; perkawinan (Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, 1997:1130). Parisada Hindu Dharma Pusat, (1985: 34),
Himpunan Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-Aspek Agama Hindu
I-XV dijelaskan bahwa “perkawinan ialah ikatan sekala niskala (lahir bathin) antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal (satya alaki rabi)”. Jadi pawiwahan dapat didefinisikan ikatan
lahir batin (sekala dan niskala) antara seorang pria dan wanita
untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal yang diakui oleh hukum Negara, Agama
dan Adat.
Pawiwahan atau perkawinan di Bali mengikuti aturan adat
istiadat yang berlaku dimana dikenal istilah Purusa dan Pradana yaitu
laki dan perempun. Pewarisan keturunan atau bahkan harta benda diberikan dan
diserahkan kepada laki-laki, oleh karena itu laki-laki memegang peranan yang
sangat besar dalam kehidupan berkeluarga. Hal ini telah disadari oleh seluruh
masyarakat Hindu di Bali, sehingga perkawinan memiliki peranan penting dalam
rekonversi agama ke Hindu, berikut penuturan Ni Nyoman Bunter
istri dari I Wayan Biasa yang melalukan rekonversi karena faktor
perkawinan. Menurut Ni Nyoman Bunter
dirinya dulu melakukan Konversi agama
ke Kristen dikarenakan mengikuti suaminya, karena saking cintanya Ni
Nyoman Bunter rela untuk melepaskan baju
Hindunya dan mau memakai baju Kristen. Ketika Ni Nyoman Bunter menjalani hidup sebagai umak Kristen
sangat merasa bahagia dan hidupnya selalu berkecukupan namun pada akhirnya
kebahagian tersebut berakhir ketika bangkrutnya perusahaan suaminya karena
banyak memberikan pinjaman kepada orang-orang yang sama sekali tidak dikenali
identitasnya.
Ni Nyoman Bunter selalu memberikan pinjaman tanpa melihat bagaimana
orang tersebut sampai akhirnya Ni Nyoman
Bunter meminjam uang untuk memberikan pinjaman kepada orang-orang yang
membutuhkan. Pinjaman Ni Nyoman Bunter
pun semakin menumpuk bahkan tidak sanggup membayarnya. Semua harta benda,
rumah, mobil dan lain sebagainya di jual untuk menutupin utang tersebut.
Diimpit kebutuhan hidup yang banyak, akhirnya mereka sekeluarga memutuskan
pulang kampung dan meminta bantuan dari keluarga dekatnya, keluarganya yang
masih umat Hindu menyuruh Ni Nyoman
Bunter untuk bertanya kepada orang pintar (Balian), setelah bertanya dan
mendapatkan jawaban yang jelas suami Ni Nyoman
Bunter memutuskan untuk melakukan Rekonversi
agama ke Hindu (kembali memeluk agama leluhurnya Hindu), sehingga Ni
Nyoman Bunter juga ikut melakukan Rekonversi agama ke Hindu.
Hal tersebut juga dialami Ni Wayan Suartini, Suartini melakukan Konversi ke Kristen karena Faktor
perkawianan dengan seorang umat Kristen. Menurut Suartini “saya melakukan Konversi agama ke Kristen karena saya menikah dengan
warga umat Kristen mau tidak mau saya harus mengikuti agama yang dianut oleh
suami saya”, menurutnya suami merupakan kepala keluarga dan semua keputusan
di pengang dan ditentukan oleh suaminya. 6 bulan menjalani umat Kristen,
Suartini melakukan Rekonversi agama
ke Hindu karena permintaan suaminya berdasarkan masalah yang dihadapinya sampai
mereka memutuskan untuk melakukan Rekonversi
agama kembali ke Hindu.
Menurut I Made Tirta yang menyatakan melakukan Konversi ke Kristen karena faktor dari keluarga, keluarganya
terdahulu melakukan Konversi ke
Kristen karena perkawinan orang tuanya, ayahnya mengikuti agama ibunya yaitu
Agama Kristen dan selanjutnya melakukan Rekonversi
kembali ke Hindu di karenakan faktor pernikahan disamping juga karena
keinginannya sendiri untuk melakukan pindah agama ke Hindu. Tirta “ketika saya berada di Lampung sudah muncul
dibenak saya untuk melakukan Rekonversi atau pindah agama ke Hindu, entah dari
mana datang keinginan tersebut, pindah agama saya terwujud ketika saya menikah,
saya langsung melakukan pindah agama ke Hindu dan melakukan upacara Sudiwadani
di Lampung”.
Perkawinana atau Pawiwahan
merupakan faktor penyebab masyarakat untuk melakukan Konversi atau Rekonversi
agama dari suatu agama ke agama yang lainnya. Hal tersebut di pertegas oleh I
Wayan Dana Bendesa Pakraman Tuka yang
menyatakan warganya melakukan Konversi
atau Rekonversi agama adalah
pernikahan atau perkawinan. Begitu juga dengan I Made Triasa Perbekel Desa
Dalung, yang menyatakan bahwa warganya melakukan pindah agama karena faktor
perkawinan.
Peneliti adalah Mahasiswa Program Doktor
Ilmu Agama
IHDN Denpasar


